Jumat, 08 Juli 2011

Hukum Isalam Zakat,Haji Dan Wakaf


إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا، أَمّا بَعْدُ ...
فَأِنّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي النّارِ.

ِAlhamdulillah, segala puji bagi Allah pemilik alam semesta beserta seluruh isinya. Yang telah melimpahkan nikmat dan rahmat-Nya yang tak terhitung jumlahnya. Shalawat serta salam atas nabi kita Muhammad SAW yang telah membimbing kita menuju hidayah dan rahmat Allah SWT.
Marilah dalam kesempatan kali ini, kita terus bersama-sama meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Pembaharuan dan peningkatan taqwa merupakan hal yang sangat penting, karena ketaqwaan seseorang selalu berubah-ubah, kadang bertambah kuat dan terkadang berkurang.


Kaum Muslimin Rahimakumullah
Sudah terlalu sering kita mendengar seruan untuk memper-sempit jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin. Sudah lelah kita menerima selogan-selogan yang diusung oleh berbagai kala-ngan untuk melipat kesenjangan antara mereka yang berharta dan sanak saudara kita yang melarat. Kebijakan demi kebijakan terus bergulir atas nama kemanusiaan, dan undang-undang silih berganti ditetapkan atas nama kebijakan yang memihak rakyat kecil.

A.   ZAKAT
Zakat menurut arti bahasa adalah tumbuh, berkembang, bertambah, bersih dan suci. Sedang zakat menurut istilah adalah kadar (ukuran) harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya.
Zakat hukumnya wajib. Firman Allah dalam surah at-taubah : 
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah/9; 103)

Pada garis besarnya zakat terbagi 2 bagian yaitu :
  1. Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan setiap jiwa muslim laki-laki atau perempuan, besar, kecil, merdeka atau hamba sahaya yang memiliki kelebihan harta di akhir bulan Ramadhan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Adapun Syarat wajib zakat Fitrah adalah :
  • Islam
  • Hidup di bulan Ramadhan dan malam hari raya Idul Fitri walaupun hanya sebentar.
  • Memiliki kelebihan makanan pokok untuk dimakan di malan dan siang hari raya idul fitri.
  1. Zakat Mal
Zakat Mal atau zakat harta ialah mengeluarkan sebagian harta benda yang menjadi hak milik seseorang sesuai dengan ketentuan syariat dengan tujuan untuk membersihkan atau mensucikan harta tersebut.
Adapun harta yang wajib di zakati adalah sebagai berikut :
  • Barang tambang (Ma’din), yang wajib dizakati ada 2 yaitu :
  1. Emas, nisabnya (batas minimal wajib zakat) adalah 93,6 gram, sedangkan zakatnya adalah 2,5 % atau 1/40.
  2. Perak, nisabnya 624 gram zakatnya 2,5 %
  • Perniagaan/Perusahaan (Tijarah), semua harta perniagaan wajib dizakati, nisab dan zakatnya sama dengan emas, waktunya mengeluarkan zakatnya setelah haul (satu tahun) berniaga.
  • Hasil pertanian (Zira’ah), berupa biji-bijian yaitu seperti. Padi, jagung dan gandum. Buah-buahan seperti kurma dan anggur. Nisabnya adalah 930 liter/7 kwintal (untuk biji-bijian) bersih dari kulitnya, atau 14 kwintal yang masih berkulit. Zakatnya 5 % untuk pengairan yang memakai biaya, 10 % yang pengairannya tidak memakai biaya (tadah hujan). Waktu mengeluarkan zakatnya setiap kali panen.
  • Peternakan (An’am), yang wajib dizakati adalah :
  1. Unta, nisabnya 5 ekor
  2. Sapi/Kerbau, nisabnya 30 ekor
  3. Kambing/Domba, nisabnya 40 ekor
  • Barang terpendam (Rikaz). Barang terpendam yang ditemukan seperti emas, perak dan lainnya wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 % (1/5).
  • Uang (Nuqud), nisab dan zakat uang sama dengan zakat emas.

Golongan yang berhak menerima (Mustahik) zakat ada 8 Asnaf yaitu :
  1. Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta, pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari
  2. Miskin adalah orang yang memiliki harta dan penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
  3. Amilin adalah oarang yang mengelola zakat.
  4. Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam.
  5. Riqab adalah hamba sahaya yang mau memerdekakan dirinya.
  6. Gharim adalah orang yang mempunyai utang untuk kemaslahtan dirinya atau umat.
  7. Ibnu Sabil adalah orang yang ada dalam perjalanan (musafir) yang kehabisan bekal.
Firman Allah :
Artinya :”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-Taubah/9; 60)
Kaum Muslimin Rahimakumullah
Apabila riba harus diperangi, lain halnya dengan zakat yang merupakan kebalikannya. Riba adalah azab dan kezhaliman, sedangkan zakat adalah rahmat dan keadilan. Solusi paling tepat untuk mempersempit kesenjangan antara si kaya dengan si miskin adalah zakat. Secara logika sederhana kita dapat katakan, "Semakin kaya seseorang, maka orang-orang miskin semakin senang, karena akan semakin banyak zakat hartanya. Dan semakin banyak orang kaya, maka orang-orang miskin juga semakin senang, karena sema-kin banyak pula orang yang mengeluarkan zakat."

Bagi kita kaum Muslimin, zakat tidak hanya sekedar sebagai solusi problem sosial, tidak hanya membagi kasih kepada sesama, bukan hanya sebatas kepedulian sosial. Zakat adalah kewajiban asasi bagi kita, dan salah satu rukun Islam. Cobalah Anda perhati-kan, bagaimana Allah dalam banyak ayat merangkai zakat dengan shalat. Karena itu, kita yakin bahwa tonggak sebuah masyarakat Islam tidak akan berdiri, kecuali dengan shalat dan zakat, serta tentu saja ditunjang dengan kewajiban-kewajiban lainnya.

B.   HAJI dan UMRAH
    1. 1.    Pengertian Haji dan Umrah
Haji menurut arti bahasa adalah menyengaja berbuat sesuatu. Sedangkan menurut istilah haji adalah sengaja mengunjungi ka’bah (Baitullah) untuk melakukan ibadah kepada Allah pada waktu dan dengan cara-cara yang telah ditentukan.
Umrah menurut arti bahasa adalah pergi menuju. Sedang menurut istilah umrah adalah pergi menuju ka’bah (Baitullah) untuk melakukan ibadah kepada Allah dengan cara-cara yang telah ditentukan. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi setiap orang yang mampu seumur hidup satu kali, berdasarkan firman Allah :

Artinya : “mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”              (QS. Ali Imran/3; 97)
  1. 2.    Syarat, Rukun, Wajib,  Haji dan Umrah
    1. a.    Syarat Haji dan Umrah
Syarat Haji dan Umrah ada lima yaitu :
  • Beragama Islam
  • Balig
  • Berakal sehat
  • Merdeka
  • Mampu, mempunyai bekal dan aman
  1. b.    Rukun Haji dan Umrah
Rukun Haji ada 5 yaitu :
  • Ihram yaitu niat haji
  • Wukuf yaitu diam di padang Arafah
  • Thawaf yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali
  • Sa’I yaitu berlari-lari kecil antara Safa dan Marwah sebanyak 7 kali
  • Tahalul yaitu akhir dari ibadah haji ditandai dengan mencukur rambut minimal tiga helai.
  • Tertib yaitu berurutan sesuai dengan perintah.
Rukun Umrah sama dengan rukun haji kecuali wukuf.


c.    Wajib Haji
Wajib haji ada 7 yaitu :
  • Ihram pada miqatnya
  • Bermalam di Muzdalifah
  • Melontar jumrah Aqabah
  • Melontar tiga jumrah (Ula, Wustha dan Aqabah)
  • Mabit (bermalam) di Mina
  • Thawaf Wada
  • Menjauhkan diri dari larangan selama ihram haji
Sedangkan Syarat Umrah hanya dua yaitu :
  • Ihram pada miqatnya
  • Menjauhkan diri dari larangan selama ihram Umrah
 d.    Sunat Haji
Hal-hal yang disunatkan dalam melakukan ibadah haji antara lain :
  • Menunaikan haji secara Ifrad yaitu mendahulukan haji dari pada Umrah.
  • Talbiyah, yaitu :
لَبَّيْكَ اللهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ.إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
  • Berdo’a setelah membaca talbiyah :
اَللّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالْجَنَّةَ وَنَعُوْذُ مِنْ سُخْتِكَ وَالنَّار. 
  • Thawaf Qudum
  • Melakukan salat dua rakaat setelah Thawaf qudum
  • Masuk ke ka’bah
  • Ziarah ke makam Nabi Muhammad saw dan Nabi Ibrahim as.

C.   WAKAF
a.    Pengertian Wakaf
Wakaf menurut arti bahasa ialah menahan, berhenti atau diam. Sedang menurut istilah ialah menahan harta benda yang tahan lama zatnya untuk diambil manfaat oleh umum demi mendekatkan diri kepada Allah swt.
Dalil yang berhubungan dengan wakaf diantaranya ;

Artinya : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS.Ali Imran/3; 92)
  1. b.    Syarat Wakaf
Ada 3 syarat wakaf yaitu :
  1. Barang yang diwakafkan harus tahan lama zatnya dan bisa diambil manfaatnya tanpa mengurangi zatnya.
  2. Milik sendiri
  3. Digunakan untuk tujuan baik

  1. c.    Rukun Wakaf
Dalam ibadah wakaf ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi antara lain :
  1. Wakif yaitu Orang yang mewakafkan dengan syarat :
ü  Balig dan rasyid artinya dapat mempertimbangkan segala sesuatu dengan jernih
ü  Tidak punya hutang
ü  Kemauan sendiri
ü  Wakaf tidak boleh dibatalkan
  1. Mauquf yaitu harta yang diwakafkan dengan syarat :
ü  Harta yang difakafkan zatnya tahan lama
ü  Batas-batasnya jelas
ü  Milik sendiri dan tidak dalam sengketa
  1. Maukuf ‘Alaih yaitu penerima wakaf syaratnya :
ü  Dewasa, bertanggung jawab dan mampu melaksanakan amanat.
ü  Sangat dibutuhkan oleh orang banyak, boleh diberikan kepada badan sosial atau yayasan yang berbadan hukum.

Kaum Muslimin Rahimakumullah
Semoga khutbah singkat ini dapat menyadarkan kita untuk selalu  mendekati allah swt dalam bentuk apa pun. Mari kita lawan sistem kafir dengan sistem Islami yang diridhai Allah yaitu zakat,haji dan wakaf. Mari kita merubah cara pandang kita terhadap suatu sistem, niscaya kita akan mampu menghadapi segala hal yang selama ini menjadi pertimbangan berat kita meninggalkan kekafiran.

1 komentar: